122 Tabung Gas Tertawa 'Baby Whip' Disita BPOM

4 hours ago 5

loading...

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita sebanyak 122 tabung gas Dinitrogen Monoksida (N2O) atau yang dikenal sebagai gas tertawa dengan label Baby Whip. Foto/Niko Prayoga

JAKARTA - Sebanyak 122 tabung gas Dinitrogen Monoksida (N2O) atau yang dikenal sebagai "gas tertawa" dengan label Baby Whip disita oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tabung-tabung tersebut disita karena diduga disalahgunakan dan diedarkan secara ilegal kepada masyarakat luas.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum. Hal ini mengingat gas N2O dikategorikan sebagai gas medis yang tidak memiliki izin edar untuk masyarakat umum, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016.

Baca juga: Gas Tertawa Tren di Kalangan Anak Muda, BNN: Sangat Berbahaya

Sebagai gas medis, penggunaan N2O hanya terbatas pada fasilitas kesehatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1199/2025 tentang Formularium Nasional. Oleh karena itu, peredarannya secara bebas di tengah masyarakat adalah tindakan ilegal.

“Dinitrogen monoksida termasuk sebagai gas medik penggunaannya sebagai gas medik terbatas pada fasilitas pelayanan kesehatan. Gas medik tidak memiliki izin edar karena penggunaannya hanya dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan bukan didistribusikan ke masyarakat,” kata Taruna dalam konferensi pers di Kantor BPOM Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2026).

Selain diedarkan secara ilegal, ditemukan pula unsur penyalahgunaan. Seharusnya, penggunaan gas tersebut di fasilitas kesehatan wajib melalui prosedur ketat oleh tenaga medis ahli.

Read Entire Article
Prestasi | | | |