loading...
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima pelimpahan enam tersangka dan barang bukti atau tahap dua kasus dugaan suap vonis onslag perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah. Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima pelimpahan enam tersangka dan barang bukti atau tahap dua kasus dugaan suap vonis onslag perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil ( CPO ) atau minyak kelapa sawit mentah. Keenamnya kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
“Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima pelimpahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat di kantornya, Senin (30/6/2025).
Keenam tersangka yang dilimpahkan hari ini adalah eks Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, 3 majelis hakim Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharuddin, mantan Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan, serta pihak legal Wilmar Group Muhammad Syafei.
Baca juga: Kejagung Pamer Uang Rp11,8 Triliun Hasil Dugaan Korupsi CPO