loading...
Pengemudi mobil Pajero berinisial LPR (47) yang menabrak tukang buah KA (62) di Duren Sawit, Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka. Foto: istimewa
JAKARTA - Pengemudi mobil Pajero berinisial LPR (47) yang menabrak tukang buah KA (62) di Duren Sawit, Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
“Hasil gelar (perkara) kemarin, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani saat dihubungi, Rabu (6/5/2026).
Dia menuturkan, LPR melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Namun, tersangka tidak ditahan.
Baca juga: Polisi Gelar Perkara Kasus Pajero Tabrak Tukang Buah di Jaktim
"311 dan 312 tabrak lari UU 22/2009 ancaman penjara 3 tahun denda maksimal Rp 75 juta. Tidak ditahan," tuturnya.
Dia menjelaskan alasan tersangka tidak ditahan. Pihak keluarga menjamin tersangka bersikap kooperatif dan tidak akan melarikan diri.

















































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5489013/original/017536600_1769776656-WhatsApp_Image_2026-01-28_at_1.40.19_PM.jpeg)
