Anggota Baleg DPR Usul Dana Pensiun Pejabat Dialihkan untuk Tenaga Kesehatan dan Guru

7 hours ago 5

loading...

Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo mendukung langkah MK yang mendorong revisi UU Nomor 12 Tahun 1980. UU tersebut mengatur pengelolaan hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mendukung langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendorong revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980. UU tersebut mengatur pengelolaan hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara.

Keputusan itu merupakan langkah positif dalam mewujudkan keadilan dan transparansi pengelolaan keuangan negara. Menurut dia, pemberian pensiun seumur hidup kepada pejabat yang hanya menjabat selama lima tahun tidak sebanding dengan kondisi rakyat yang harus bekerja keras sepanjang hidup tanpa jaminan pensiun yang memadai.

Baca juga: Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru

"Keputusan MK ini merupakan langkah yang adil dan patut diapresiasi. Rakyat Indonesia sudah lama menuntut keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara," ujar Firman dikutip, Jumat (20/3/2026).

Dia mengusulkan agar kebijakan penghapusan uang pensiun tidak hanya berlaku bagi pejabat tinggi negara dan anggota DPR RI. Penghapusan tersebut dapat diperluas kepada anggota DPD RI, pejabat pemerintah pada level eselon tertentu, direksi dan komisaris BUMN, serta kepala daerah.

Read Entire Article
Prestasi | | | |