loading...
Wakil Ketua DPP Partai Perindo Bidang Kepemudaan, Milenial, Zilenial, dan Gen Alpha Billy Nerry Gianluca Vialli. Foto/Istimewa
JAKARTA - Partai Perindo yang dikenal dengan Partai Kita, menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (pemilu daerah atau lokal).
Sehingga, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 kotak” tidak lagi berlaku. Partai Perindo menilai keputusan ini tidak hanya berdampak teknis pada jadwal pemilu, tetapi merupakan koreksi arsitektural terhadap sistem demokrasi Indonesia—sekaligus membuka jendela sejarah baru bagi afirmasi politik generasi muda.
Wakil Ketua DPP Partai Perindo Bidang Kepemudaan, Milenial, Zilenial, dan Gen Alpha Billy Nerry Gianluca Vialli mencermati, dalam satu dekade terakhir, pemilu serentak cenderung menyamakan politik lokal sebagai perpanjangan isu nasional. Kandidat kepala daerah dan anggota DPRD kerap tidak mendapat ruang narasi yang layak, kalah oleh dominasi kontestasi legislatif pusat dan pemilu presiden.
Baca juga: MK Putuskan Pelaksanaan Pemilu Nasional-Pemilihan Daerah Dipisah, Digelar 2 Tahun Pasca Pilpres