loading...
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Subdit III Jatanras Dittipidum berhasil membongkar sindikat judi online (judol) jaringan China dan Kamboja. Foto/Ist
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Subdit III Jatanras Dittipidum berhasil membongkar sindikat judi online (judol) jaringan China dan Kamboja. Jaringan sindikat internasional ini berhasil meraup untung ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu satu tahun.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, modus para tersangka dalam mengendalikan judol melalui server yang berbeda di China dan Kamboja.
Baca juga: Cerita Mengerikan WNI Dipaksa Kerja di Judi Online Kamboja
Bahkan, kata dia, para pelaku berkoordinasi dengan jaringan di China dan Kamboja untuk berkoordinasi masalah omzet atas pengelolaan promosi judol yang dilakukan terhadap hasil kejahatan kegiatan judol.