loading...
Kemendikdasmen menegaskan bahwa besaran dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang SMA dan SMK adalah Rp1.800.000. Foto/Puslapdik.
JAKARTA - Kemendikdasmen menegaskan bahwa besaran dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang SMA dan SMK adalah Rp1.800.000. Hal ini merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbduristek Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.
Melalui siaran pers, Sabtu (5/7/2025), besaran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa jenjang SMA dan SMK, termasuk Paket C dan SMA LB, adalah Rp1.800.000 per siswa per tahun.
Baca juga: Cara Tarik Dana PIP di Teller Bank: Syarat, Dokumen, dan Prosedur Lengkap
Kemendikdasmen melanjutkan, adapun bagi siswa kelas 10 semester ganjil dan kelas 12 di semester genap akan menerima bantuan dana sebesar Rp900.000.
Pada periode sebelumnya, besaran dana bantuan PIP adalah Rp1.000.000 per siswa, namun sejak terbitnya Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbduristek Nomor 19 Tahun 2024, besaran dana naik menjadi Rp1.800.000.