loading...
Dokter Priguna Anugerah Pratama (31), tersangka kasus pemerkosaan pasien dan keluarga pasien di RSHS Bandung segera diseret ke meja hijau untuk disidang. Foto/Agus Warsudi
BANDUNG - Dokter Priguna Anugerah Pratama (31), tersangka kasus pemerkosaan pasien dan keluarga pasien di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung segera diseret ke meja hijau untuk disidang. Berkas perkara dia telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Jumat (18/7/2025).
Selain berkas perkara dan barang bukti, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar juga melimpahkan tersangka Priguna ke Kejari Kota Bandung.
Baca juga: Terungkap! Dokter Priguna Idap Fetish, Fantasi Seksual dengan Orang Tak Berdaya
Pantauan di lokasi, Priguna tampak mengenakan kaus putih di balut rompi tahanan warna merah. Dia mengenakan celana hitam. Setelah menyelesaikan administrasi, Priguna dibawa ke mobil tahanan Kejari Bandung menuju Rutan Kebonwaru sekitar pukul 10.53 WIB.
Tangan pria berkacamata diborgol menjinjing kantong plastik merah berisi barang seperti pakaian dan keperluan sehari-hari.
Kasi Intel Kejari Kota Bandung Akhmad Adi Sugiarto mengatakan, setelah dilimpahkan, penahanan Priguna beralih dari Polda Jabar ke Kejari Kota Bandung selama 20 hari ke depan.
Priguna, yang merupakan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDA) Anastesi Fakultas Kedokteran (FK) Unpad itu dijeblokan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru.