BRI Terapkan Kebijakan Baru Layanan Prioritas, FUM Minimum Rp1 Miliar

8 hours ago 8

loading...

BRI akan menerapkan kebijakan baru terkait persyaratan Nasabah BRI Prioritas yang sebelumnya berdasarkan kepemilikan total Fund Under Management (FUM). Foto/Dok

JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus memperkuat posisinya sebagai penyedia layanan finansial kelas atas melalui BRI Private dan BRI Prioritas . Dirancang untuk menghadirkan pengalaman perbankan yang menyeluruh dan terpersonalisasi, BRI Prioritas menjadi bagian penting dari upaya perusahaan dalam mendampingi nasabah premium secara strategis dan berkelanjutan.

Sebagai bagian dari penyesuaian standar layanan, BRI akan menerapkan kebijakan baru terkait persyaratan Nasabah BRI Prioritas yang sebelumnya berdasarkan kepemilikan total Fund Under Management (FUM) minimum sebesar Rp500 Juta menjadi FUM minimum sebesar Rp1 miliar, yang mencakup Tabungan, Deposito, Giro, Produk Investasi, serta nilai tunai Produk Bancassurance.

Baca Juga: Wujudkan Tujuan Finansial untuk Masa Depan dengan Reksa Dana BRI Prioritas

Ketentuan ini akan berlaku efektif pada 1 Agustus 2025. Untuk nasabah eksisting yang tercatat sebelum 1 Agustus 2025, nasabah dapat menyesuaikan FUM hingga 30 September 2025 sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila FUM belum memenuhi ketentuan pada jangka waktu tersebut, status layanan akan disesuaikan secara otomatis per 1 Oktober 2025 mengikuti prosedur operasional layanan Nasabah BRI Prioritas.

Terkait dengan hal tersebut, Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi menjelaskan, bahwa penyesuaian ini dijalankan dengan mempertimbangkan dinamika kebutuhan Nasabah BRI Prioritas secara jangka panjang.

Read Entire Article
Prestasi | | | |