loading...
Demonstrasi di depan Gedung Bawaslu, Jakarta, Februari 2024. Foto/Dzikry Subhanie
JAKARTA - Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) Chusnul Mar'iyah mengusulkan lembaga Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) dibubarkan. Chusnul juga mengusulkan untuk mencabut wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) menangani sengketa pemilu .
Hal ini diungkapkan Chusnul saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026). Ia mengatakan, penyelenggaraan pemilu hanya ditangani oleh KPU.
"Bawaslu, bubarkan saja. Saya sejak 2006 mengatakan Panwaslu saja enggak perlu, apalagi Bawaslu ya," ujar Chusnul yang juga merupakan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: Bawaslu: Pemilu Ramah Lingkungan Belum Berjalan karena Terkendala Regulasi
Chusnul berkata, sebelumnya Bawaslu merupakan badan ad hoc. Namun, seiring berjakannya waktu, badan tersebut dipermanenkan. Chusnul pun menilai, Panwaslu dan Bawaslu tak perlu.


















































