Cukai Minuman Berpemanis Batal Berlaku di 2025, Potensi Kehilangan Penerimaan Rp3,8 T

4 hours ago 7

loading...

Kebijakan pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dipastikan tidak akan diterapkan pada tahun 2025. Foto/Dok

JAKARTA - Kebijakan pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dipastikan tidak akan diterapkan pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Djaka Budhi Utama.

"Terkait dengan pemberlakuan MBDK sampai dengan saat ini, mungkin itu sampai dengan tahun rencana tahun 2025, sementara tidak akan diterapkan. Mungkin kedepannya mungkin akan diterapkan," jelas Djaka dalam Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Juni 2025, Selasa (17/6/2025).

Djaka mengakui bahwa penundaan ini memerlukan strategi untuk menutupi potensi kekurangan penerimaan. Ia berharap dukungan dari berbagai pihak agar Bea Cukai dapat memenuhi target penerimaan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Kemenkeu Bidik Rp3,8 Triliun dari Tarif Cukai Minuman Berpemanis 2025

"Berarti bagaimana cara menutupi? Ya tentunya dengan komponen-komponen penerimaan yang dibebankan kepada Bea Cukai, tentunya saya mohon doanya dari para awak media bahwa Bea Cukai bisa memenuhi target yang dicapai oleh Bea Cukai," ujar Djaka.

Read Entire Article
Prestasi | | | |