loading...
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat ke lokasi kejadian rumah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi yang dirusak warga. Foto/Instagram Dedi Mulyadi
JAKARTA - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut perusakan terhadap vila milik Maria Veronica Nina yang dihuni keluarga Yongki di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi merupakan peristiwa pidana yang harus disikapi secara hukum. Untuk itu, dia meyakini bahwa proses hukumnya akan berjalan secara okjektif.
“Saya meyakini aparat kepolisian Polres Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi akan bekerja berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada,” kata pria yang akrab disapa KDM ini dalam video yang diunggah di Instagramnya, Senin (20/6/2025).
Dia pun akan mengawal seluruh proses hukum itu agar berjalan secara baik, objektif, dan tuntas. “Keluarga Pak Yongki pasti mengalami trauma psikologi, trauma psikologi juga dialami istri dan anaknya,” tuturnya.
Baca juga: Soroti Kasus Intoleransi, CFIRST Desak Peran dan Kehadiran Negara