DJP: 11,3 Juta WP Aktivasi Coretax, 20.000 SPT Mulai Dilaporkan

1 month ago 30

loading...

DJP mengawal masa pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 dengan sistem Coretax. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bergerak cepat mengawal masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025 dengan sistem terbaru, Coretax. Hingga hari kelima di bulan Januari 2026, antusiasme masyarakat mulai terlihat baik dalam aktivasi akun maupun dimulainya proses pelaporan pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan, berdasarkan data per 5 Januari 2026 pukul 15.37 WIB, jumlah Wajib Pajak (WP) yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 11.397.471.

Baca Juga: Aktivasi Coretax Hampir 10 Juta, Begini Jurus DJP Jelang Akhir 2025

Kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) masih mendominasi proses migrasi sistem ini dengan jumlah mencapai 10.489.395 aktivasi. Disusul oleh WP Badan sebanyak 819.407, WP Instansi Pemerintah sebanyak 88.448, serta Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 221.

"Progres Aktivasi Akun Coretax DJP per 5 Januari 2026 pukul 15.37 WIB, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 11.397.471," ungkap Rosmauli dalam keterangan resminya, Senin (5/1/2025).

Memasuki awal periode pelaporan tahunan, DJP juga mencatat sudah ada 20.289 SPT yang masuk ke sistem untuk tahun pajak 2025. Dari jumlah tersebut, mayoritas laporan dikirimkan oleh kelompok pekerja atau karyawan.

Read Entire Article
Prestasi | | | |