Eks Hakim MK: Pengusaha Sukses Tak Menjamin Bebas Korupsi saat Jadi Menteri

1 month ago 28

loading...

Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026). Foto/Jonathan Simanjuntak

JAKARTA - Eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menanggapi nota keberatan terdakwa Nadiem Makarim saat menjalani sidang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook yang terjadi sewaktu dia menjadi Mendikbudristek. Sidang dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).

Maruarar berpendapat, latar belakang pebisnis yang sukses dan pegiat antikorupsi tidak menjadi jaminan seseorang tidak akan melakukan tindak pidana korupsi saat menjadi menteri. Dia menuturkan, persidangan akan membuktikan ada tidaknya perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi Nadiem.

‘’Tidak ada jaminan tidak terjadi korupsi (melakukan korupsi). Sekalipun awalnya mengaku tidak berminat menjadi pembantu presiden (menteri) tapi tidak bisa dijadikan alasan (tidak korupsi). Kalau betul dia membantu negara, harus menjaga tidak terjadi kerugian negara,” ujar Maruarar, Selasa (6/1/2026).

Baca juga: Nadiem Tak Pernah Sesali Terima Jabatan Menteri: Saya Mencintai Negara Saya

Read Entire Article
Prestasi | | | |