loading...
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Foto: Felldy Utama
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra buka suara menanggapi pernyataan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang meminta peradilan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus melibatkan hakim ad hoc. Yusril mengakui dalam beberapa peraturan perundang-undangan diatur keikutsertaan hakim ad hoc dalam menangani perkara tertentu.
Berkaitan dengan kasus ini, usulan Gibran tersebut tentu akan menjadi bahan penelaahan bagi pemerintah. "Dan ini nanti kami pemerintah tentu akan membahas bersama dengan Mahkamah Agung untuk memfasilitasi usul dan saran yang dikemukakan oleh Pak Wakil Presiden itu. Mudah-mudahan ada jalan keluar untuk menampung saran dan usulan yang disampaikan oleh Pak Wakil Presiden," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Mantan Menteri Kehakiman ini menjelaskan bahwa secara eksplisit dalam keikutsertaan hakim ad hoc bisa dilakukan semisal seperti Pengadilan HAM hingga Pengadilan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Yusril Bilang Kewenangan Kasus Andrie Yunus Sepenuhnya di Pengadilan Militer


















































