Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Diminta Tidak Pilih Kasih

3 hours ago 5

loading...

Status mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) yang menjadi tahanan rumah kian menjadi kontroversi. Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji itu sebelumnya ditahan di Rutan KPK sejak 12 Maret 2026. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA - Status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) yang menjadi tahanan rumah kian menjadi kontroversi. Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji itu sebelumnya ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 12 Maret 2026.

Semangat Advokasi Indonesia (SAI) menilai pengalihan tahanan rumah terhadap tersangka korupsi merupakan sejarah bagi lembaga KPK. Selama berdiri KPK baru tahun 2026 di era Ketua KPK Setyo Budiyanto, ada tahanan KPK menjadi tahanan rumah.

Baca juga: Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Eks Penyidik: KPK Bermain Api

"Sejak awal berdirinya KPK baru kali ini ada tersangka sudah ditahan bisa pulang ke rumah," ujar Ketua SAI Ali Yusuf, Minggu (22/3/2026).

Jika memang ada kebijakan tersebut, maka KPK harus memberikan kesempatan yang sama kepada tahanan lain. "KPK harus bersikap equal terhadap tahanan lain. Mereka memiliki hak yang sama," katanya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |