loading...
Hakim menyatakan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi kegiatan importasi gula. Foto/SINDONEWS TV
JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak menikmati hasil kasus korupsi kegiatan importasi gula. Hal itu disampaikan hakim anggota, Alfis Setiawan saat membacakan hal yang meringankan vonis Tom Lembong di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan," kata Hakim Alfis membacakan surat putusan Tom Lembong.
Baca juga: Breaking News! Tom Lembong Tersangka Kasus Impor Gula
Dalam perkara ini, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara beserta denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan badan tanpa membayar uang pengganti.