Indonesia Menggugat: Perlawanan Dokter Tifa dalam Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo

8 hours ago 19

loading...

Ramdansyah, Alumni Kriminologi FISIP UI dan Advokat TPDT. Foto: Dok MK

Ramdansyah
Alumni Kriminologi FISIP UI dan Advokat TPDT

KETIKA Soekarno membacakan "Indonesia Menggugat" pada 1930, yang ia lawan bukan sekadar dakwaan pemerintah kolonial, melainkan cara hukum dipakai untuk mempertahankan kekuasaan. Hampir satu abad kemudian, judul yang sama kembali hadir di ruang sidang Indonesia, kali ini melalui nota perlawanan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa).

Bagi kalangan pergerakan nasional, kejadian ini menjadi referensi ideologis: ia menunjukkan bahwa ruang sidang bisa diubah dari tempat penghukuman menjadi mimbar politik untuk menggugat ketidakadilan, sebuah tradisi yang kemudian terlihat dalam berbagai pledoi tokoh perlawanan berikutnya.

Di Jakarta hari ini ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur memaksa kita mempertanyakan pendekatan hukum yang dipakai terhadap suara yang kritis. Kali ini, yang duduk di kursi terdakwa adalah dr. Tifa, dokter yang bersuara lantang soal keabsahan ijazah Mantan Presiden Republik Indonesia.

Nota perlawanan (eksepsi) dr. Tifa diberi judul "Indonesia Menggugat: Dugaan Ijazah Palsu Jokowi dalam Pusaran Krisis Multidimensi Bangsa." Dugaan pencemaran nama baik melalui transmisi elektronik seperti surat dakwaan Penuntut Umum pada sidang pekan sebelumnya, perlu dilihat dari sisi inti persoalan.

Apakah negara memandang kritik terhadap syarat administratif jabatan publik dalam hal ini mantan Presiden Joko Widodo adalah bagian dari pengawasan warga, atau sebaliknya ia menjadi ancaman terhadap kehormatan pribadi penguasa.

Chilling Effect Kasus Dokter Tifa

Persidangan dan penuntutan terhadap dr. Tifa memberikan pesan kepada kalangan kampus, tenaga kesehatan, pekerja media, aktivis, bahkan warga biasa, jika menyentuh isu yang berkaitan dengan legitimasi elit politik bisa berujung pada kursi terdakwa. Inilah yang disebut dengan Chilling Effect (efek gentar). Masyarakat ketakutan untuk menyampaikan pendapat dan kritiknya kepada pejabat publik, karena berisiko berhadapan dengan proses pidana.

Read Entire Article
Prestasi | | | |