loading...
Alvaro Uribe dijatuhi vonis 12 tahun tahanan rumah. Foto/X/@MeDicenWally
WASHINGTON - Seorang hakim Kolombia menjatuhkan hukuman 12 tahun tahanan rumah kepada mantan Presiden Alvaro Uribe setelah memvonisnya atas tuduhan mempengaruhi saksi dan penipuan prosedural. Ini menandai pertama kalinya dalam sejarah negara itu seorang mantan kepala negara dijatuhi hukuman pidana.
Uribe, 73 tahun, tetap menjadi salah satu tokoh paling berpengaruh dalam politik Kolombia.
Ia memimpin negara tersebut dari tahun 2002 hingga 2010 dan mempelopori kampanye militer garis keras melawan kartel narkoba dan gerilyawan sayap kiri, seringkali dengan dukungan dari Amerika Serikat.
Ia dinyatakan bersalah karena mengganggu saksi dan menekan mereka untuk mengubah kesaksian mereka tentang dugaan hubungannya dengan kelompok paramiliter sayap kanan — tuduhan yang telah lama ia bantah.
"Anda telah memperlakukan saya dengan cara yang paling buruk," kata Uribe kepada Hakim Sandra Heredia selama sidang vonis, dan berjanji untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut, dilansir TRT World.
Mantan presiden tersebut mengatakan kepada hakim bahwa ia akan mengajukan banding atas putusan dan hukuman 12 tahun penjara atas tuduhan manipulasi saksi.