Juknis Permendiktisaintek 52 Segera Terbit, Atur Profesi hingga Penghasilan Dosen

1 month ago 45

loading...

Sosialisasi Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 yang mengatur secara komprehensif profesi, jenjang karier, serta penghasilan dosen. Foto/Youtube Kemendiktisaintek.

JAKARTA - Kemendiktisaintek menerbitkan Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 yang mengatur secara komprehensif profesi, jenjang karier, serta penghasilan dosen menjelang akhir tahun 2025. Regulasi strategis ini akan segera dilengkapi dengan Petunjuk Teknis (juknis) yang dijadwalkan disosialisasikan pada awal tahun 2026.

Direktur Sumber Daya Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Suning Kusumawardhani, menyampaikan bahwa juknis Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 saat ini telah memasuki tahap akhir penyusunan dan akan diumumkan kepada publik pada minggu pertama Januari 2026.

Baca juga: Mengenal Prof Premana, Dosen Astronomi ITB yang Namanya Abadi di Langit

Ia menegaskan bahwa regulasi beserta juknisnya dirancang untuk memberikan kepastian bagi profesi dosen, pengembangan karier, serta peningkatan kesejahteraan, dengan tujuan akhir meningkatkan mutu perguruan tinggi di Indonesia.

“Dari semua pertanyaan yang diajukan, kami akan susun daftarnya untuk menjadi pegangan kita bersama. Semacam Q and A, sehingga pertanyaan-pertanyaan yang bersifat teknis dapat kita diskusikan lebih lanjut. Mohon menunggu sebentar karena juknisnya akan kami rilis minggu pertama bulan Januari,’ kata Suning Kusumawardhani, melalui siaran pers, Selasa (30/12/2025).

Suning juga menjelaskan bahwa terdapat empat pilar utama yang menjadi fondasi kompetensi dan kualitas dosen, yakni pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat pilar tersebut menjadi dasar penguatan mutu pembelajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.

Read Entire Article
Prestasi | | | |