Kebijakan WFA Bagi ASN, MenPAN-RB: Bersifat Opsional Bukan Kewajiban!

9 hours ago 5

loading...

Menpan-RB Rini Widyantini menegaskan, kebijakan work from anywhere (WFA) bagi para aparatur sipil negara (ASN) bersifat opsional dan bukanlah suatu kewajiban. Foto/Achmad Al Fiqri

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini menegaskan, kebijakan work from anywhere (WFA) bagi para aparatur sipil negara (ASN) bersifat opsional dan bukanlah suatu kewajiban. Hal itu diungkapkan saat rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

"Fleksibilitas kerja ini bersifat opsional, jadi bukan kewajiban," kata Rini dalam Raker.

Baca juga: Resmi, Pemerintah Pastikan ASN Bisa WFA Mulai 24 Maret 2025

Aturan terkait ASN dapat WFA termaktub pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Rini mengatakan peraturan tersebut membolehkan maupun tidak menggunakan skema fleksibilitas.

Read Entire Article
Prestasi | | | |