Kejati Jatim dan Bea Cukai Musnahkan 36.555 Botol Miras

5 hours ago 4

loading...

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) bersama Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya memusnahkan barang bukti 36.555 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Fot

SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) bersama Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya memusnahkan barang bukti 36.555 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai, Kamis (3/7/2025). Selain itu, turut dimusnahkan sebanyak 7.680 keping pita cukai palsu untuk MMEA impor Golongan C tahun 2023.

Turut dimusnahkan barang bukti lain seperti peralatan elektronik laptop dan handphone. Barang bukti tersebut merupakan hasil tindak pidana cukai tahun 2025. Pemusnahan digelar di halaman Terminal Petikemas Mira, Surabaya.

Kepala Kejati Jatim Kuntadi menyatakan, nilai dari barang bukti miras yang dimusnahkan mencapai Rp29 miliar lebih, dengan estimasi kerugian negara dari sisi cukai sebesar Rp11,4 miliar. “Kami juga berharap seluruh stakeholder terus mendukung agar kejahatan cukai dan penyelundupan yang merugikan negara bisa diberantas sampai tuntas,” tegasnya.

Baca juga: Jaga Kamtibmas di Halmahera Tengah, Ribuan Liter Miras Cap Tikus Dimusnahkan

Read Entire Article
Prestasi | | | |