loading...
Kementerian Perhubungan memberikan sanksi berupa pembekuan izin penyelenggaraan angkutan orang milik PT Cahaya Wisata Transportasi atau Cahaya Trans. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memberikan sanksi berupa pembekuan izin penyelenggaraan angkutan orang milik PT Cahaya Wisata Transportasi atau Cahaya Trans. Pembekuan ini menindaklanjuti pelanggaran - pelanggaran yang dilakukan PT Cahaya Wisata Transportasi dalam hal penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menjelaskan, pembekuan izin penyelenggaraan ini berlaku selama 12 bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026.
"Selama pemberlakuan sanksi administratif, perusahaan tersebut juga wajib memperbaharui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan yang dimiliki serta melaporkan dan mendaftarkan seluruh armada yang digunakan/dioperasionalkan pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission," ujar Dirjen Aan di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Baca Juga: Korban Tewas Kecelakaan Bus Cahaya Trans Tujuan Jakarta-Yogyakarta Jadi 16 Orang
Di samping itu juga wajib untuk menyusun, melaksanakan, dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum, paling lama tiga bulan sejak perizinan berusaha yang terbaru diterbitkan.


















































