loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta Utara (Jakut). Foto/YouTube KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menduga tiga tersangka yang bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara telah "diskon" nilai pajak perusahaan hingga 80 persen. Bahkan, para petugas pajak diduga meminta fee Rp8 miliar dari nilai pajak yang telah dikurangi.
Ketiga petugas pajak yang telah ditetapkan tersangka itu ialah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), dan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, "praktik lancung" ketiga petugas pajak itu bermula PT Wanatiara Persada (WP) menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023 pada September hingga Desember 2025.
Baca juga: KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka terkait OTT di Jakut Termasuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak
"Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara, melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB. Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar," ujar Asep saat jumpa pers, Minggu (11/1/2026).
Atas hasil pemeriksaan awal tersebut, kata Asep, PT WP mengajukan beberapa kali sanggahan. Dalam prosesnya, Asep menduga AGS meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak “all in” sebesar Rp23 miliar.


















































