loading...
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji meminta agar laporan pakar Telematika, Roy Suryo terhadap 7 pendukung mantan Presiden Jokowi diusut tuntas. Foto/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji meminta agar laporan pakar Telematika, Roy Suryo terhadap 7 pendukung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) diusut tuntas. Sebabnya, jangan sampai hukum tumpul keatas dan tajam ke bawah sebagaimana dalam kasus Ketum Solmet, Silfester Matituna yang hingga kini belum dieksekusi.
"Kami minta supaya Silfester Matutina segera dicari, ditetapkan DPO, dan kemudian di manapun dia berada ditangkap dan dipenjarakan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkrah," ujar Abdul Gafur kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Baca juga: Roy Suryo Tunjukan Ijazahnya ke Publik, Ungkap 7 Pendukung Jokowi yang Dilaporkan ke Polisi
Menurutnya, narasi fitnah pendukung Jokowi terhadap kliennya, Roy Suryo dinilai menyesatkan publik. Seolah Roy Suryo bagian dari tindak pidana korupsi Hambalang. Oleh karena itu, kliennya pun melaporkan 7 pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya, yang mana polisi diminta segera mengusut laporan tersebut.

















































