loading...
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (22/12/2025). FOTO/Tangguh Yudha
JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman menindak tegas dua produsen minyak goreng yang melanggar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET). Penindakan dilakukan menyusul temuan adanya kenaikan harga minyak goreng di atas ketetapan pemerintah.
“Ada dua perusahaan yang kami temukan menaikkan harga di atas HET. Kami minta ditelusuri sampai ke produsennya, sampai ke pabriknya. Ini bukan lagi imbauan, tapi penindakan,” kata Mentan Amran dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Mentan Amran mengungkapkan, minyak goreng yang seharusnya dijual sesuai HET justru dilepas ke pasar dengan harga jauh lebih tinggi. Padahal, kondisi pasokan nasional dinilai sangat mencukupi, mengingat Indonesia merupakan salah satu produsen minyak goreng terbesar di dunia. “Harusnya Rp15.700, tapi dijual Rp18.000. Itu tidak boleh dan tidak ada alasan,” ucapnya.
Baca Juga: Gegara Ini, Mentan Amran Ancam Pecat Dirjen Kementan


















































