LPSK Apresiasi Kolaborasi Polri Penuhi Hak Resitusi Korban Pidana

8 hours ago 6

loading...

LPSK mengapresiasi kolaborasi dan kerja sama yang telah dilakukan Polri terhadap para saksi dan korban tindak pidana. Foto/Dok. SindoNews

JAKARTA - Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) Sri Suprayati mengapresiasi kolaborasi dan kerja sama yang telah dilakukan Polri terhadap para saksi dan korban tindak pidana. Sri menyebut di sepanjang tahun 2024, Polri sendiri telah mengajukan permohonan perlindungan terhadap 1.209 orang saksi dan korban.

"Hal itu menunjukkan keterkaitan kinerja dan pentingya kolaborasi dan penguatan koordinasi dalam upaya perlindungan saksi dan korban," katanya kepada wartawan, Minggu (29/6/2025). Baca juga: Dewan Pers dan LPSK Teken MoU Perlindungan Kerja Pers

Sri berharap di usia yang ke-79 ini, kerja sama antara Polri dan LPSK khususnya terkait perlindungan saksi dan korban dapat terus diperkuat. Ia menyebut hal itu menjadi penting sebagai upaya untuk menjamin pemenuhan hak restitusi bagi para korban tindak pidana.

Sri meyakini jika kolaborasi itu dapat ditingkatkan maka pengungkapan bisa mempermudah pengungkapan kasus-kasus tindak pidana lewat peran justice collaborator (JC) . "Kolaborasi LPSK bersama Polri diharapkan memperkuat pemenuhan hak restitusi bagi korban tindak pidana, serta peran pengungkapan perkara," jelasnya.

Ia menyebut beberapa kolaborasi yang bisa diperkuat meliputi kasus-kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pencucian Uang, Perdagangan Orang, Narkoba, hingga korupsi. "Sekali lagi selamat memasuki usia ke-79 untuk Polri," tuturnya.

(poe)

Read Entire Article
Prestasi | | | |