Momen Terakhir Hakim MK Arief Hidayat Bacakan Putusan dengan Suara Serak Sebelum Diganti Adies Kadir

1 day ago 11

loading...

Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan putusan mengenai pengujian materiil UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/2/2026). Foto: Danandaya

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara 235/PUU-XXIII/2025 yang diajukan M Mufti Mubarok bersama 11 pemohon, Senin (2/2/2026). Gugatan ini terkait pengujian materiil UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Mahkamah menyatakan norma Pasal 31 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Sepanjang tidak dimaknai Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen," ujar Ketua MK Suharyanto ketika membacakan amar putusannya.

Baca juga: Ketua MK Suhartoyo Menangis Saat Tutup Sidang Putusan Terakhir Bersama Arief Hidayat

MK juga memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Kemudian, menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |