loading...
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi memutuskan, aturan baru terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Foto/Dok
JAKARTA - Ketua Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Friderica Widyasari Dewi memutuskan, aturan baru terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang ditampilkan hanya riwayat pinjaman di atas Rp1 juta. Aturan anyar ini ditujukan untuk memudahkan pengajuan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Friderica menekankan soal banyaknya masyarakat terkendala mengakses pinjaman rumah bersubsidi lantaran SLIK yang bermasalah. Bukan karena tunggakan besar, tapi dominan pinjaman di bawah Rp1 juta sehingga ini menjadi masalah serius bagi realisasi program tiga juta rumah pemerintahan Prabowo Subianto.
"Kami sudah melakukan diskusi dan juga proses menyeluruh dan sangat prudent. Di rapat Dewan Komisioner kemarin kami memutuskan bahwa untuk SLIK yang akan ditampilkan hanya yang 1 juta rupiah ke atas. Baik itu merupakan akumulasi dari catatan kredit yang bersangkutan juga 1 juta keatas untuk bagi debitnya," kata Friderica saat ditemui di kantor OJK, Senin (13/4/2026).
Baca Juga: Permudah Proses Kredit, Ini Manfaat dari SLIK OJK
Latar belakang keputusan penyesuaian SLIK ini pula mempertimbangkan masukan dari para pihak pengembang. Friderica juga menyesuaikan status atau keterangan pelunasan SLIK bagi debitur dipercepat dari biasanya. Jika sebelumnya status pelunasan SLIK memakan waktu mencapai satu bulan, kini keterangan lunas pinjaman bakal disesuaikan SLIK dalam beberapa hari.


















































