loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita bangunan pabrik terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Foto/Dok KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita bangunan pabrik terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Pabrik yang dimaksud adalah PT BIG yang merupakan perusahaan Isargas Group.
"Penyitaan atas PT BIG dalam bentuk tanah dan bangunannya, dengan luasan bidang tanah 300 m2, dan bangunan kantor dua lantai, yang berlokasi di Kota Cilegon," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (31/10/2025).
Selain pabrik, penyidik Lembaga Antirasuah turut menyita 13 pipa milik PT BIG. Pipa tersebut diketahui menjadi agunan atas perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE.



















































