Pemprov DKI Wajibkan Seluruh Tempat Hiburan Malam Tutup pada Hari Pertama Ramadan

9 hours ago 7

loading...

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menegaskan tempat hiburan malam wajib tutup pada hari pertama puasa Ramadan. Foto/SindoNews

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menutup Tempat Hiburan Malam (THM) pada hari pertama puasa. Adapun pemerintah telah menetapkan awal puasa atau satu Ramadan jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.

"Hari pertama tutup dulu, kemudian dua hari menjelang itu tutup dulu. Artinya itu sudah, Pak Sekda juga sudah memberikan edaran kepada semuanya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno saat ditemui di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Selasa (17/2/2026) malam.

Perihal penutup THM selama bulan suci Ramadan, Pemprov DKI Jakarta juga telah mengeluarkan surat edaran nomor e-0001 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H /2026 M.

Baca juga: Operasi Tempat Hiburan Malam, Imigrasi Amankan DJ dan Dancer Asing

Dalam surat tersebut disebutkan THM atau jenis usaha pariwisata yang akan ditutup dalam momentum Ramadan seperti kelab malam; diskotek; mandi uap; rumah pijat; arena permainan ketangkasan manual, mekanik atau elektronik untuk orang dewasa; dan bar atau rumah minum yang berdiri sendiri

Akan tetapi terdapat pengecualian untuk THM yang tetap beroperasi dengan catatan diselenggarakan di hotel bintang empat dan bintang lima. Serta kawasan hotel tersebut tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, rumah sakit.

Read Entire Article
Prestasi | | | |