loading...
Tiga anggota TNI turut hadir dalam persidangan pembacaan eksepsi terdakwa Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2025). Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait kehadiran tiga anggota TNI dalam ruang sidang kasus dugaan korupsi pengadan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim . Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Riono Budisantoso menuturkan pelibatan TNI sesuai kebutuhan.
“Yang saya tahu pengamanan dari TNI sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu dalam hal dari penilaian risiko terdapat kebutuhan untuk itu,” kata Riono dikutip Selasa (6/1/2026).
Ia menjelaskan, pengamanan dengan melibatkan unsur TNI dapat dilakukan dalam berbagai kegiatan Kejaksaan, khususnya di lingkungan Bidang Tindak Pidana Khusus, sepanjang dinilai perlu berdasarkan pertimbangan risiko.
Baca juga: 3 Anggota TNI Berdiri di Ruang Sidang Nadiem, Hakim: Ini dari Mana? Bisa Mundur?
“Pengamanan sengab melibatkan anggota TNI dilakukan untuk segala kegiatan Kejaksaan, dalam hal ini Bidang Pidsus Kejagung, sepanjang dinilai perlu,” ujar dia.
Dia menambahkan, pelibatan TNI tidak hanya terbatas pada kegiatan persidangan, melainkan juga mencakup kegiatan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan. “Bukan saja persidangan, tapi juga kegiatan lain dalam rangka pelaksanaan tugas/fungsi Kejaksaan,” jelas dia.
















































