loading...
Perisai Rajawali (Peraja) Law Firm mengapresiasi putusan Komisi III DPR yang menyebut putusan PN Jakpus janggal. Foto/SindoNews
JAKARTA - Perisai Rajawali (Peraja) Law Firm mengapresiasi hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR terkait dengan polemik Hak Cipta yang dialami sejumlah artis di Tanah Air. Di antaranya penyanyi Agnez Monica, Vidi Aldiano, dan Tantri Kotak.
Hal itu disampaikan advokat Frederiks Stephane dan Fourista Handayanto menyikapi Penafsiran UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta atau (UU Hak Cipta) yang seolah-olah memunculkan dikotomi antara pencipta lagu dengan penyanyi.
“Dalam negara demokrasi sekaligus negara hukum, perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dan selayaknya diselesaikan melalui hukum positif atau hukum yang berlaku,” ujarnya, Senin (23/6/2025).
Baca juga: Agnez Mo Tanggapi Putusan Kasus Hak Cipta yang Dinilai Tak Sesuai UU, Posting Ini Jadi Sorotan!
Dia menjelaskan, Pasal 87 UU Hak Cipta ayat 1 menyebutkan, untuk mendapatkan hak ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, Pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta dan hak terkait dalam bentuk layanan public yang bersifat komersial.