loading...
Kemendikdasmen memperpanjang batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 hingga 28 Februari 2026. Foto/BKHM.
JAKARTA - Kemendikdasmen memperpanjang batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 hingga 28 Februari 2026. Aktivasi dilakukan di 3 bank pemerintah.
Perpanjangan aktivasi rekening PIP 2025 ini dilakukan karena masih jutaan peserta didik yang belum mengaktifkan rekening SimPel sebagai syarat pencairan bantuan.
Baca juga: Percepat Penyaluran PIP, Kemendikdasmen Sediakan Mobil Layan Gerak
Dikutip dari surat edaran perpanjangan batas waktu aktivasi rekening PIP yang diterbitkan 21 Januari 2026, hingga akhir Desember 2025 masih terdapat sekitar 2.510.032 siswa yang belum melakukan aktivasi rekening PIP. Angka tersebut tersebar di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMK.
Informasi perpanjangan ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Puslapdik Kemendikdasmen. Dalam unggahannya, Puslapdik mengimbau peserta didik dan orang tua agar tidak menunda proses aktivasi rekening.
Baca juga: PIP Desember 2025: Ini Besaran Dana, Cek Status Penerima, dan Cara Mencairkan
“Jangan ditunda, agar bantuan PIP bisa segera dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pendidikan peserta didik,” tulis Puslapdik.
















































