Picu Kejahatan Finansial, Transaksi Judol Nyaris Tembus Rp1.000 Triliun

14 hours ago 6

loading...

Nilai transaksi dari kegiatan judol pada akhir 2024 berpotensi menyentuh angka Rp999 triliun. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Fenomena judi online (judol) dinilai telah menjelma menjadi darurat nasional. Berdasarkan estimasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi dari kegiatan judol pada akhir 2024 berpotensi menyentuh angka Rp999 triliun, dan bahkan bisa menembus Rp1.100 triliun jika tidak ada intervensi kuat dari pemerintah dan aparat hukum.

"Indonesia menjadi sasaran empuk provider judol. Bahkan sudah ada kasus mahasiswa yang bunuh diri karena terlilit utang judi, dan seorang bapak yang menjual bayi karena kecanduan," ujar Kepala PPATK Ivan Gustiavandana dalam forum bertajuk Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial, Selasa (5/8).

Baca Juga: PPATK Buka Kembali 28 Juta Rekening Bank Nganggur yang Diblokir

PPATK menyoroti kemudahan akses terhadap platform judi online yang kini bisa dilakukan hanya dengan smartphone. Rekening-rekening asli tapi palsu (aspal) yang dibeli lewat dark web atau platform daring ilegal digunakan untuk mengaburkan identitas pelaku dan menyembunyikan arus uang masuk-keluar.

Fenomena jual beli rekening bank disebut menjadi salah satu penyumbang masifnya kejahatan finansial. Di media sosial, forum gelap, dan aplikasi pesan terenkripsi, marak penawaran rekening bank atas nama orang lain lengkap dengan identitas palsu. Rekening tersebut lalu digunakan untuk keperluan transaksi ilegal seperti penampungan dana judi, penipuan online, hingga money laundering lintas negara.

Read Entire Article
Prestasi | | | |