Polda Jatim Bongkar Jaringan Gay di Media Sosial, 4 Admin Grup Ditangkap

1 day ago 7

loading...

Polda Jatim membongkar jaringan penyuka sesama jenis alias gay yang menggunakan platform media sosial untuk menyebarkan konten pornografi. Polisi telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews

SURABAYA - Polda Jawa Timur membongkar jaringan penyuka sesama jenis alias gay yang menggunakan platform media sosial untuk menyebarkan konten pornografi. Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Empat tersangka ditangkap karena terbukti membuat dan mengelola grup di media sosial yang digunakan untuk mentransmisikan video asusila sesama jenis. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi.

Baca juga: Pesta Gay, Sembilan Lelaki Ditahan Polda Metro

"Empat tersangka ini memiliki peran masing-masing, mulai dari admin hingga anggota yang aktif menyebarkan konten," ujar Kasubdit II Ditipidsiber Polda Jatim Kompol Nandu Dyanata di Polda Jatim, Sabtu (14/6/2025).

Salah satu tersangka berinisial NI (21), warga Gubeng, Surabaya. Dia berperan sebagai admin yang membuat grup WhatsApp untuk komunitas tersebut. Tiga tersangka lainnya adalah anggota grup yang aktif mengedarkan konten asusila dan sering berkomentar untuk mencari pasangan.

Read Entire Article
Prestasi | | | |