loading...
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan penipuan dengan modus trading crypto. Salah satu korban mengalami kerugian hingga Rp3 miliar. Foto/Riyan Rizki Roshali
JAKARTA - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan penipuan dengan modus trading crypto. Polisi mengatakan dari satu korban, kerugian mencapai Rp3 miliar.
“Kasus yang diungkap beberapa waktu yang lalu oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, ini dari satu korban saja kerugiannya mencapai Rp3.050.000.000,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers, Jumat (31/10/2025).
Baca juga: 5 Negara dengan Penipuan Online Tertinggi di Dunia, 2 Ada di Asia
Ade Ary mengatakan, dalam kasus ini, sebanyak tiga orang pelaku berhasil diamankan. Para pelaku, dijelaskan Ade Ary, berpura-pura menjadi Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Mereka menyebarkan link tawaran trading crypto kepada masyarakat.


















































