Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Pangayunan

4 weeks ago 18

loading...

Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus dugaan pembunuhan diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan. Foto/SindoNews

JAKARTA - Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus dugaan pembunuhan diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan . Alasan penghentian penyelidikan tersebut karena polisi belum menemukan adanya peristiwa pidana.

Berdasarkan informasi yang diterima SindoNews, Kamis (8/1/2026), Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) tersebut dikeluarkan pada Selasa, 6 Januari 2026.

Surat dengan Nomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum itu ditujukan kepada Mea Ayu Puspitantri, istri dari Arya Daru Pangayunan. Surat tersebut berisi soal pemberitahuan penghentian penyelidikan.

Baca juga: Istri Arya Daru Minta Presiden Prabowo Bentuk Tim Investigasi Independen Usut Kematian Suaminya

Berikut ini beberapa poin dalam surat SP3 tersebut:

1. Rujukan:

a. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
b. Laporan Polisi Nomor: LP/A/47/VII/SPKT.Unit Reskrim Polsek Metro Menteng,Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya tanggal 8 Juli 2025
c. Surat perintah penyelidikan nomor SP: Lidik/3997/VII/RES.1.24/2025/Ditreskrimum, tanggal 9 Juli 2025
d. Surat perintah penghentian penyelidikan nomor: SPPP/310/XII/2025/Ditreskrimum, tanggal 12 Desember 2025
e. Surat ketetapan tentang penetapan penghentian penyelidikan nomor: S.Tap/310/XII/2025 Ditreskrimum, tanggal 12 Desember 2025.

Read Entire Article
Prestasi | | | |