Polda NTT Ungkap 27 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 2 Oknum Polisi Jadi Tersangka

2 hours ago 2

loading...

Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko berhasil mengungkap 27 kasus penyalahgunaan BBM subsidi. Foto/istimewa

NTT - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap 27 kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Pengungkapan ini merupakan komitmen dalam menjaga distribusi energi agar tepat sasaran dan berkeadilan bagi masyarakat.

Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko mengatakan, penanganan ini mengindikasikan adanya jaringan ilegal yang beroperasi secara terorganisir dan berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Menurut Irjen Rudi, penindakan ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir melalui Polda NTT untuk memastikan praktik yang merugikan masyarakat tidak terus berlanjut.

“Pengungkapan ini merupakan langkah nyata Polda NTT dalam memutus rantai mafia energi yang menjadi penyebab kelangkaan BBM. Polda NTT telah memetakan sekitar 40 orang yang berpotensi menjadi tersangka. Sebagian telah ditetapkan dan proses hukum masih berjalan,” katanya, Rabu (6/5/2026).

Baca juga: Kapolda NTT: Gangguan Keamanan Turun, Pengungkapan Perkara Naik Sepanjang 2025

Menurut Irjen Rudi, penyidik Polda NTT terus melakukan pendalaman dengan dukungan ahli agar penanganan perkara ini komprehensif.

“Dari hasil penanganan kasus, praktik penyalahgunaan ini diduga telah berlangsung sekitar tiga tahun. Total BBM subsidi yang disalahgunakan mencapai hampir 2.900 ton. Temuan ini menunjukkan bahwa pola penyalahgunaan dilakukan secara sistematis dan dalam skala yang cukup besar,” tegasnya.

Polda NTT juga menegaskan penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap internal. Dua anggota Polri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 24 April 2026, yakni Iptu HPD, Danki 4 Batalion B Pelopor Satbrimob Polda NTT, serta Aipda DGL, Kanit Paminal Polres Manggarai Timur. “Langkah ini menjadi bagian dari komitmen menjaga integritas institusi,” ujarnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |