Polis Asuransi Bakal Dijamin LPS Mulai 2028, Ini Pertimbangannya

8 hours ago 9

loading...

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memperluas jangkauan penjaminan yang semula hanya mencakup nasabah perbankan, kini akan merambah ke polis asuransi. Foto/Ilustrasi

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memperluas jangkauan penjaminan yang semula hanya mencakup nasabah perbankan , kini akan merambah ke polis asuransi mulai tahun 2028. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, kesiapan lembaganya dalam menghadapi tugas baru ini, meski awalnya sempat ada penolakan.

Purbaya mengakui adanya dinamika sebelum keputusan ini diambil, bahkan ia sempat menyampaikan keberatannya kepada Komisi XI DPR saat pembahasan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Begini, pada waktu Undang-Undang P2SK atau ya P2SK dibuat, sempat saya ditanya sama Komisi 11 DPR, 'Mau enggak Anda menjamin polis?' Saya bilang, 'Enggak mau, capek, banyak kerjaan ya.' Ngapain industri juga kusut. Iya," kata Purbaya dalam podcast "The Fundamentals" IDX Channel, Rabu (2/7/2025).

Baca Juga: LPS Gandeng Mahkamah Agung Lindungi Dana Nasabah Asuransi

Namun, menurut Purbaya pertimbangan efisiensi dan biaya menjadi penentu, tetapi di sisi lain Ia tak bisa menolak. "Tapi tanya lagi sama dia, 'Yang paling murah mana? Bikin baru atau ditempelkan ke LPS?' Salahnya saya enggak bisa bohong ya, Pak. Yang paling murah ya tempelan ke LPS. Ya sudah ditempatkan," ungkap Purbaya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |