Polisi Tetapkan 7 Tersangka Perusakan Vila Tempat Retret di Cidahu Sukabumi

6 hours ago 7

loading...

Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus perusakan vila yang digunakan sebagai tempat retret di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Foto/Dharmawan Hadi

SUKABUMI - Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus perusakan vila yang digunakan sebagai tempat retret di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi , Jawa Barat. Sebelum menetapkan tujuh tersangka, polisi memeriksa sejumlah saksi kasus ini.

Ketujuh tersangka berinisial RN, UE, EM, MD, MSM, H, dan EM. Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengatakan, para tersangka melakukan perbuatan tindak pidana perusakan secara bersama-sama pada Jumat (27/6/2025) pukul 13.00 WIB.

"Dasar penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025 dengan korban Maria Veronica Ninna (70). Kami telah meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini," kata Kapolda Jabar, Selasa (1/7/2025).

Baca Juga: Kesaksian Penjaga Vila Lihat Massa Bubarkan Retreat Ibadah di Cidahu Sukabumi

Irjen Pol Rudi menyatakan, kronologi kejadian berawal saat di rumah korban Nina digelar kegiatan keagamaan umat Kristen dengan jumlah jemaah sekitar 36 orang, berikut anak-anak dan pendampingnya.

Kemudian, warga mengadukan kegiatan itu ke Kepala Desa Tangkil untuk segera melakukan klarifikasi kepada pemilik rumah tersebut. Namun, pemilik rumah tidak mengindahkan permintaan klarifikasi oleh pemerintah desa. Akhirnya, warga mendatangi rumah tersebut dan melakukan aksi kekerasan dan meminta pemilik rumah tidak menggelar kegiatan keagamaan umat Kristen.

"Warga merusak pagar dan kaca-kaca rumah, sepeda motor, dan barang-barang yang ada di dalam rumah korban,” ujar Irjen Pol Rudi.

Read Entire Article
Prestasi | | | |