loading...
Menkeu Purbaya mengaitkan rencana pemungutan pajak toko online dengan target pertumbuhan ekonomi pada triwulan kedua mendatang. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menekankan, pemerintah tidak akan terburu-buru dalam mengimplementasikan kebijakan pajak toko online atau PPh Pasal 22 bagi pedagang di e-commerce . Purbaya menegaskan bahwa daya beli masyarakat dan laju pertumbuhan ekonomi nasional menjadi indikator utama sebelum aturan tersebut benar-benar dijalankan.
Purbaya mengaitkan rencana pemungutan pajak ini dengan target pertumbuhan ekonomi pada triwulan kedua mendatang. "Kita lihat seperti apa growth-nya pada ekonomi kita. Kalau triwulan kedua sudah 6 persen lebih ya kita kenakan, kalau belum ya sudah," ujar Purbaya usai konferensi pers KSSK, Selasa (27/1/2026).
Meski payung hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 sudah diterbitkan, Menkeu menekankan bahwa efektivitas kebijakan pajak tidak boleh mengorbankan konsumsi masyarakat. Ia mengkhawatirkan pemungutan pajak yang dipaksakan saat ekonomi belum cukup kuat justru akan menekan daya beli.
Baca Juga:
Penjual di Toko Online Bakal Kena Pajak, DJP Buka Suara















































