loading...
Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik hingga September 2025. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) Triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan atau tetap.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan kebijakan tersebut diambil dalam rangka meningkatkan daya beli masyarakat hingga daya saing industri.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," ujarnya dalam pernyataan resmi, dikutip Sabtu (28/6).
Baca Juga: Diskon 50% Tarif Listrik Batal, Respons Bahlil: Tanya ke Yang Mengumumkan
Lebih lanjut, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero) juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).