loading...
Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menilai Rismon layak mendapatkan SP3. Foto/SindoNews
JAKARTA - Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya. SP3 tersebut telah diterima Rismon Hasiolan Sianipar bersama kuasa hukumnya saat menyambangi Polda Metro Jaya.
Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menilai Rismon layak mendapatkan SP3. Sebab Rismon telah mengikuti tahapan agar kasusnya bisa diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ).
"Saya melihat Rismon dengan penuh kesabaran mengikuti semua tahapan RJ dan sangat layak kasus ini mendapatkan SP3 demi kepastian hukum," ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Baca juga: Rismon Sianipar Resmi Kantongi SP3 Kasus Ijazah Jokowi
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menyebut, berdasarkan kajian akademik, secara hukum Rismon sudah memunuhi syarat memdapatkan RJ. Melihat syarat materil, Rismon baru kali ini melakukan tindak pidana, kasusnya adalah tindak pidana ringan bukan berat dan kerugian kecil serta tidak menimbulkan keresahan atau kofilik.


















































