loading...
Pakar ITE Roy Suryo melaporkan 7 orang pendukung mantan Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya, Jakarta atas dugaan fitnah dan atau pencemaran nama baik, Kamis (8/1/2026). Foto/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Pakar ITE Roy Suryo melaporkan 7 orang pendukung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis (8/1/2026). Ada dua klaster yang dilaporkan Roy Suryo tersebut atas dugaan fitnah dan atau pencemaran nama baik.
"Hari ini, tanggal 8 Januari 2026, Mas Roy melaporkan 7 terlapor. Mereka tentu adalah pendukung Pak Joko Widodo," ujar pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji di Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026).
Lihat video: BREAKING NEWS ROY SURYO LAPORKAN 7 ORANG PENDUKUNG JOKOWI KE POLDA METRO JAYA
Menurutnya, kliennya melaporkan 7 pendukung Jokowi dalam kapasitasnya sebagai warga negara Indonesia, bukan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah Jokowi. Pasalnya, Roy Suryo dituduh dan difitnah secara luar biasa oleh ke 7 orang pendukung Jokowi tersebut.
"Laporan Mas Roy itu menggunakan KUHP yang baru. Dilaporkan dua pasal, yaitu pasal 433 ayat 2 dan pasal 434 ayat 1. Di dalam hukum pidana kita yang baru ini, perlindungan terhadap kedudukan seorang warga negara dari fitnah dan pencemaran nama baik itu luar biasa," tuturnya.

















































