loading...
Apple Store. FOTO/ DAILY
JAKARTA - Pengadilan Moscow telah mendenda Apple sebesar 3 juta rubel karena gagal menghapus konten terlarang.
BACA JUGA - Tiga Pejabat Top Apple Tinggalkan Proyek Mobil Otonom Apple
"Menurut keputusan Pengadilan Distrik Tagansky di Moskow, Apple Distribution International Ltd dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran administratif berdasarkan Kitab Undang-Undang Pelanggaran Administratif Rusia. Perusahaan tersebut dijatuhi hukuman denda administratif sebesar 3 juta rubel," kata seorang perwakilan pengadilan kepada RIA Novosti.
Sebelumnya, Apple telah setuju untuk membayar sebesar USD95 juta atau setara Rp1,5 triliun setelah terbukti merekam pembicaraan pengguna iPhone secara diam-diam menggunakan Siri selama lebih dari satu dekade.
Melansir Reuters, pemilik perangkat iPhone mengeluh bahwa Apple secara rutin merekam percakapan pribadi mereka setelah mereka mengaktifkan Siri secara tidak sengaja. Mereka diduga mengungkapkan percakapan tersebut kepada pihak ketiga, seperti pengiklan.
Seperti diketahui, Siri merupakan fitur asisten virtual pada iPhone, iPad, dan perangkat Apple lainnya. Fitur ini memungkinkan pengguna Apple mengoperasikan perangkat mereka hanya dengan menggunakan perintah suara.
Fitur perintah suara tersebut biasanya akan beroperasi ketika pengguna menyebutkan kata kunci, yaitu "Hai Siri". Setelah itu, fitur Siri akan aktif dan pengguna hanya tinggal menyebutkan apa yang ingin mereka cari.