loading...
Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek Sutanto bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026). Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT) disebut diberi kewenangan luas. Bahkan, instruksi Jurist Tan sama dengan perintah Nadiem.
Hal tersebut diungkapkan oleh Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek Sutanto saat bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026).
Adapun terdakwa dalam sidang ini adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
Baca juga: Pakar Hukum: Penting Tangkap JT untuk Kembangkan Dugaan Korupsi Nadiem
"Apa benar Jurist Tan ini staf khusus menteri yang diberi kewenangan luas, bahkan Jurist Tan ini sampai dibilang kononnya jari menteri pada saat itu? Apa benar seperti itu?" kata Jaksa.
Sutanto pun mengamini hal tersebut. Bahkan, kata dia, seluruh pegawai di Kemendikbudristek telah mengetahui bahwa Jurist Tan bisa memiliki wewenang baik penganggaran hingga membuat kebijakan.
















































