Soroti Kasus Intoleransi, CFIRST Desak Peran dan Kehadiran Negara

8 hours ago 8

loading...

Direktur CFIRST Arif Mirdjaja mendorong kehadiran negara dalam menangani kasus intoleransi. Foto/SindoNews

SUKABUMI - Center for Inter-Religious Studies and Traditions (CFIRST) menyayangkan aksi intoleransi yang diduga dilakukan warga di Desa Tangkil, Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat saat kegiatan keagamaan umat Kristiani pada Jumat, 27 Juni 2025. Apa pun alasannya, perilaku intoleransi tersebut tidak bisa dibenarkan dalam Kontitusi dan UUD sebagai entitas kebangsaan dan kenegaraan.

"Religious freedom adalah non derogble rights yang wajib di hormati dan di jamin," ungkap Direktur CFIRST Arif Mirdjaja kepada Sindonews Minggu (29/6/2025).

Menurut Arif, tindakan intoleransi di Desa Tangkil ini menambah daftar panjang kasus-kasus intoleransi di Indonesia. Arif menuturkan, belum ada catatan pasti peristiwa intoleransi yang terjadi sepanjang 2025, namun berdasarkan temuan Setara Institute pada 2024, tercatat 74 kasus intoleransi yang diduga melibatkan masyarakat dan tindakan diskriminasi oleh negara.

Baca juga: Sekolah Harus Jadi Tempat Nyaman untuk Siswa, Bebas dari Intoleransi, Kekerasan, dan Bullying

Menurut Arif, alih-alih mereda, aksi intoleransi terus mengalami peningkatan. Negara seolah kalah dan diam membisu bahkan menutup mata. Bagaimana tidak, kejadian intoleransi di Desa Tangkil sendiri terjadi di hadapan aparat pemerintah yang berada di lokasi.

Read Entire Article
Prestasi | | | |