loading...
Dr Selamat Ginting, Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS). Foto: Dok Sindonews
Dr Selamat Ginting
Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS)
Pendahuluan
PERDEBATAN mengenai kehadiran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mendukung tugas Kejaksaan Agung kembali mengemuka setelah muncul tudingan bahwa personel TNI menjadi "backing" dalam sejumlah penggeledahan dan penanganan perkara besar. Istilah "backing" segera memunculkan persepsi negatif seolah-olah terdapat intervensi militer terhadap proses penegakan hukum.
Padahal, jika ditelaah secara konstitusional dan berdasarkan peraturan perundang-undangan, kehadiran TNI dalam konteks tersebut justru merupakan pelaksanaan mandat negara, bukan inisiatif sepihak institusi militer. Di sinilah pentingnya memisahkan antara persepsi politik dengan fakta hukum.
Perubahan pertama terjadi ketika Undang-Undang TNI memberikan ruang bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan tertentu, termasuk pada Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer serta Mahkamah Agung pada kamar militer. Artinya, hubungan kelembagaan antara TNI dan Kejaksaan bukanlah fenomena baru, melainkan telah dilembagakan secara resmi.
Perubahan kedua lahir melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa. Regulasi tersebut secara eksplisit memberikan dasar hukum bahwa perlindungan terhadap jaksa dapat dilaksanakan melalui kerja sama dengan Polri, TNI, BIN, maupun BAIS TNI apabila diminta oleh Kejaksaan.
Makna pentingnya adalah bahwa TNI tidak bertindak atas kemauan sendiri. Kehadirannya bersifat request based, yakni berdasarkan permintaan resmi Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum.
Dengan demikian, secara hukum tidak tepat apabila setiap kehadiran personel TNI dalam pengamanan jaksa langsung dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap independensi penegakan hukum.
Trauma Institusional
Untuk memahami mengapa Kejaksaan membutuhkan pengamanan berlapis, publik perlu mengingat kembali peristiwa Mei 2024. Saat itu, Jampidsus Febrie Adriansyah dikawal Polisi Militer setelah seorang anggota Densus 88 diduga melakukan penguntitan terhadap dirinya. Tidak lama kemudian muncul konvoi kendaraan taktis dan motor trail Brimob yang melintas di sekitar Gedung Kejaksaan Agung pada malam hari.
Walaupun Mabes Polri menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan patroli rutin, secara politik persepsi publik telah telanjur terbentuk. Peristiwa tersebut terjadi ketika Kejaksaan Agung sedang mengusut megakorupsi tata niaga timah yang merugikan negara ratusan triliun rupiah. Penanganan perkara itu diduga menyentuh kepentingan ekonomi dan jaringan kekuasaan yang sangat besar.
Dalam perspektif keamanan nasional, pengalaman seperti itu akan menjadi pelajaran institusional (institutional lesson learned). Negara kemudian merasa perlu membangun sistem perlindungan yang lebih kuat terhadap aparat penegak hukum.
Oleh karena itu, Perpres Nomor 66 Tahun 2025 dapat dibaca bukan sekadar aturan administratif, melainkan respons negara terhadap meningkatnya risiko keamanan yang dihadapi jaksa.
Konsolidasi Penegakan Hukum
Jika disusun dalam satu rangkaian, terlihat pola yang cukup jelas. Pertama, TNI memperoleh ruang yang lebih luas dalam sistem peradilan militer.
















































