loading...
Hakim Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung mengabulkan permohonan gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil. Foto/Instagram.
BANDUNG - Hakim Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung mengabulkan permohonan gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil .
Perceraian kedua tokoh itu diputuskan dalam sidang elektronik atau e-court di PA Kota Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Antapani, Kota Bandung, Rabu (7/1/2026).
Salinan telah dikirimkan baik kepada penggugat Atalia Praratya, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar maupun tergugat Ridwan Kamil, eks Gubernur Jabar dan Wali Kota Bandung.
Baca juga: Kisah Cinta Atalia Praratya - Ridwan Kamil selama 29 Tahun Bakal Berakhir di Januari 2026?
"Putusan perkara gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil dibacakan secara elektronik atau e-court hari ini, Rabu (7/1/2026)," kata Humas PA Kota Bandung Ikhwan Sopyan.
Ikhwan menjelaskan, perkara gugatan cerai telah melalui proses persidangan hingga hakim membacakan putusan.


















































